Tabrak dan Siram Air Panas ke Polisi, 5 Orang Simpatisan MSAT Ditahan

Tabrak dan Siram Air Panas ke Polisi, 5 Orang Simpatisan MSAT Ditahan

TerasJatim.com, Jombang – Polisi melakukan proses penegakan hukum terhadap ratusan simpatisan DPO Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi, yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikaan dan memblokade akses masuk ke Ponpes Siddiqiyah saat penangkapan MSAT, pada Kamis (07/07/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, dari 323 orang simpatisan MSAT yang telah diamankan di Mapolres Jombang, terdapat 5 orang yang telah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersaangka.

“Terkait dengan pelaksanaan tugas kepolisian dalam penegakan hukum terhadap penangkapan DPO MSAT oleh Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan perbantuan terkait pelaksanaan penegakan hukum tersebut terhadap orang-orang yang patut diduga juga melakukan tindak pidana, yang saat ini diterapkan adalah Pasal 19 Undang-undang TPKS, terkait dengan barang siapa orang-orang yang menghalangi merintangi atau menyembunyikan tersangka maupun terdakwa yakni dalam penyidikan ataupun dalam penuntutan dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun,” kata Giadi, Jumat (08/07/2022) petang.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/di-rutan-medaeng-polisi-serahkan-msat-tersangka-kasus-pencabulan-kepada-kejaksaan/

“Dari kejadian tersebut telah diamankan saat ini 323 orang dalam keadaan sehat, dan ada beberapa diantaranya anak-anak di bawah umur. Ini juga sangat miris, maka dari itu sore hari ini kita libatkan dari dinas perlindungan perempuan dan anak kemudian kami panggil orang tua yang bersangkutan, kemudian juga pemerintah setempat, kemudian kami jelaskan dari 323 massa hanya 68 orang yang warga asli Jombang. Selebihnya dari luar Jombang. Ada yang dari Jawa Tengah, dari Jawa Barat, Sumatera maupun Kalimantan,” rincinya.

Dia menuturkan, dari 323 orang yang diamankan, 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilaksanakan penahanan. Ke-5 orang tersebut dikenakan Pasal 19 Undang-undang TPKS tahun 2022.

Diantara ke 5 orang tersebut, adalah inisial D, yang menghalangi dan menabrak anggota kepolisian di flay over Ploso. Sedangkan yang 4 orang lainya diantaranya ada yang menyiram air panas ke Kasatreskrim Jombang, serta merintangi petugas yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum saat penangkapan MSAT.

“Untuk 5 tersangka, kita akan laksanakan penyidikan lebih lanjut. Dan terhitung hari ini juga kami tahan di Rutan Polres Jombang sesuai prosedur. Kemudian sore ini, yang lainnya kita laksanakan pemulangan secara bertahap. Kepada mereka kita laksanakan juga pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu agar nanti kita yakinkan ketika dilaksanakan pemulangan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan baik,” pungkasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim