Di Rutan Medaeng, Polisi Serahkan MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Kepada Kejaksaan

Di Rutan Medaeng, Polisi Serahkan MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Kepada Kejaksaan

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah melalui proses panjang dan penjemputan secara dramatis, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menyerahkan Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT (42), tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penyerahan tahap 2 ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya, Jumat (08/07/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang.

Dengaan demikian, kasus MSAT yang beberapa terakhir ini menyita perhatian publik, kini siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” jelas Totok.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/15-jam-dikepung-anak-kiai-di-jombang-akhirnya-menyerahkan-diri/

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, tersangka MSAT akan disangkakan dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tutur Sofian, kepaada sejumlah wartawan.

Di tempat yang sama, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui oleh MSAT yang kaan berstatus sebagai terdakwa.

“Tempat kejadian memang di Jombang, tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari, mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim