Terancam Penjara 12 Tahun, MSAT Akan Disidang di PN Surabaya

Terancam Penjara 12 Tahun, MSAT Akan Disidang di PN Surabaya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT (42), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang, kini  ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, saat ini MSAT telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Alhamdulillah pada pukul 09.30 WIB, secara administrasi kita telah menyerahkan tahap 2 tersangka (MSAT) dan barang bukti. Kemudian diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang,” jelas Totok, saat menggelar jumpa pers, di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jumat (08/07/2022).

“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujarnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/msat-jadi-tersangka-pencabulan-izin-pesantren-shiddiqiyyah-ploso-jombang-dicabut/

Sementara, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Selle menyampaikan, pihaknya secaraa resmi telah menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Terhadap tersangka ini akan kami dakwakan tentunya dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun, atau kedua Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau Pasal 294 Ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Sofyan.

Sofyan menambahkan, atas penyerahan tersangka dan barang bukti ini, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk proses persidangan.

“Berkat kerja sama ini kami berhasil menindaklanjuti kasus ini, mudah-mudahan dapat terbukti di persidangan nanti,” harapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus menuturkan, demi kondisifitas, proses persidangan kasus ini akaan dilakukan di PN Surabaya, dan tidak di PN Jombang (sesuai locus delicti).

“Ini berdasarkan pertimbangan kondusifitas. Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang, mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” beber Tengku.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/tabrak-dan-siram-air-panas-ke-polisi-5-orang-simpatisan-msat-ditahan/

“Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 285. Jadi tentunya atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA RI memutuskan dengan putusan Nomor: 170/KMK/SK/V-2022 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi. Ini berdasar surat keputusan MA,” tandasnyaa. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim