Hina Kyai di Facebook, Wanita Muda asal Galis Pamekasan ini Diciduk Polisi

Hina Kyai di Facebook, Wanita Muda asal Galis Pamekasan ini Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Ulin Zahra, seorang ibu rumah yangga asal Desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Madura, harus berurusan dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Perempuan berusia 28 tahun itu diamankan polisi atas kasus ujaran kebencian atau hatespeech terhadap seorang kyai di salah satu pondok pesatren di Panyeppen, Pamekasan Madura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo W Andiko didampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo, mengatakan, kasus ini bermula pada 6 Juni 2020 lalu, saat Ulin dengan menggunakan akun Facebook “Suteki” menulis komentar di grup “Pamekasan Hebat” terkait berita yang berjudul ‘Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah COVID-19 Wajib Dimandikan!’

Dalam komentarnya, Ulin menuliskan kalimat “Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah, Membodohkan masyarakat berembel-embel kyai, dan Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasululahnya”.

Tak ayal, komentar nyinyir tersebut mengundang emosi dari warganet, termasuk para santri di ponpes yang ada di Pamekasan itu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan melalui Patroli Siber dan didapati akunnya atas nama “Suteki” dengan foto yang tercantum dalam FB tersebut adalah akun yang tidak semestinya. Artinya bukan akun orang aslinya, dan fotonya dari orang lain,” jelas Truno, Kamis (11/06/20).

“Jadi selain melakukan ujaran kebencian, dia (pelaku) ini menggunakan identitas palsu kemudian pakai foto orang lain tanpa izin yang berangkutan. Terkonfirmasi akun ini nama Sugeng Trisno, namun di FB dibuat (pelaku) namanya Suteki,” urai Truno.

Dalam kasus ini, sambung Truno, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya 3 orang saksi ahli.

“Penyidik telah menangkap tersangka berinisial UZ (28) ibu rumah tangga, warga Pamekasan Madura, dan menyita alat bukti berupa HP yang dipergunakan untuk membuat sekaligas mendistribusikan konten tersebut,” tandas Truno.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Jatim dan dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim