Sekdes PNS di Lamongan Anggap Persoalan Mutasi Ada Unsur Politik

Sekdes PNS di Lamongan Anggap Persoalan Mutasi Ada Unsur Politik

TerasJatim.com, Lamongan – Puluhan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Lamongan yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kedatangan mereka untuk menggelar audensi guna membahas terkait penolakan Surat Keputusan (SK) Mutasi dan SK Pemberian Ijin atau Persetujuan Tetap menjabat sebagai Sekdes PNS selama 2 tahun, tertanggal 3 Maret 2020.

Koordinator Presidium Sekretaris Desa Kabupaten Lamongan, Nur Rozuqi, menjelaskan, upayanya ini dilakukan sebagai bentuk penentuan sikap dukungan terhadap para Sekdes PNS yang merasakan berat dengan keputusan mutasi tersebut.

Bersamaan dengan itu pihaknya mendesak kepada ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur, melalui komisi A, agar meminta rekomendasi ke pemerintah daerah untuk mengabulkan terkait penolakannya. Lebih jauh, mereka menuding jika keputusan mutasi itu ditunggangi oleh unsur politik.

“Bukan karena kecewa gak kecewa. Sebenarnya kami hanya ingin menentukan terhadap sikap dukungan kepada para sekdes PNS,” kata Nur Rizuqi, usai menggelar audensi, Rabu (10/06/20).

“Kami menggunakan rujukan-rujukan hukum ini kesemuanya yang kita pakai baik teman-teman yang diangkat dari undang-undang sebelumnya. Dan kami tidak ingin berbicara soal hukumnya, karena persoalan sekdes yang dimutasi ini, saya melihatnya meskipun kami tidak bisa membuktikan secara fisik tetapi petunjuk mengarah ini politik murni,” imbuhnya.

Nur Rozuqi menambahkan, jika kehadirannya ke dewan bersama rekan-rekannya itu sekaligus menyampaikan 5 petisi yang pada intinya meminta SK mutasi harus dicabut.

“Kami akan tetap mengambil langkah-langkah politik. Karena ini konspirasi, maka siapa saja yang ikut dalam upaya konspirasi ini, kami tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Komisi A DPRD Lamongan, Ali Mahfudl, mengatakan, tuntutan yang disampaikan sudah tidak ada masalah dan dikembalikan kepada para Sekdes PNS untuk meneruskannya dengan melakukan gugatan apabila keputusan akhir audensi tidak bisa diterima.

“Kemarin teman-teman sekdes minta ketemu dan meminta agar SK mutasi itu harus dicabut. Tapi setelah mendapat penjelasan dari Dinas PMD, Kabag hukum dan BKD, artinya sudah bisa menerima. Tapi kalau memang masih gak terima, kita persilahkan untuk lakukan gugatan,” jelas anggota dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.

Audensi yang digelar hampir 2 jam di ruang Banggar DPRD siang itu juga mendatangkan sejumlah pejabat dari dinas terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim