Tantang Hirup Mulut Pasien Covid-19, Seniman Taufik Monyong Diperiksa Polisi

Tantang Hirup Mulut Pasien Covid-19, Seniman Taufik Monyong Diperiksa Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Taufik Hidayat alias Taufik Monyong, salah satu seniman dari Kota Surabaya, diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pemeriksaan terhadap pria yang kerap berpenampilan nyentrik ini terkait vlognya yang menyebut bahwa Covid-19 adalah konspirasi. Bahkan dalam videonya, Taufik menantang akan menghirup mulut pasien positif Corona.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, proses hukum bagi Taufik Monyong tetap dilakukan. “Jika terbukti melanggar, saudara Taufik Monyong bisa terancam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun,” katanya, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/06/20).

Truno menambahkan, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dengan pemanggilan saksi. “Artinya proses ini tetap berlanjut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh amanah undang-undang, suatu perbuatan bisa dilakukan proses penyelidikan sampai dengan nanti melalui mekanisme criminal justice system. Ini adalah dalam rangka memberikan suatu kepastian hukum,” jelasnya.

Saat disinggung terkait status Taufik, Truno mengatakan, statusnya masih sebagai saksi. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah Taufik bisa menjadi tersangka atau tidak. “Statusnya prosesnya masih berlangsung berkaitan dengan penyelidikan masih dalam tahap konfirmasi dan tingkatannya saksi,” tandas dia.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil saksi ahli untuk menguji secara scientific pernyataan yang diutarakan Taufik. Ada 4 ahli yang akan didengar kesaksiannya. “Penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli ITE, ahli medis. Terkait argumen yang dilakukan nanti akan kami uji secara sains,” lanjut Truno.

Dalam kasus ini, polisi tengah menyelidiki terkait tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Proses hukum itu dilakukan walaupun Taufik sendiri telah meminta maaf pada masyarakat atas ucapannya dalam vlognya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim