Hari ke 4 Puasa, Belasan Purel Karaoke dan 2 Pasangan Mesum di Banyuwangi Digaruk Petugas

Hari ke 4 Puasa, Belasan Purel Karaoke dan 2 Pasangan Mesum di Banyuwangi Digaruk Petugas

TerasJatim.com, Banyuwangi – Sebanyak 22 orang pria dan wanita terjaring dalam Operasi Pekat Semeru 2017 yang dilakukan jajaran Sat Sabhara Polres Banyuwangi Jatim, sepanjang Senin (29/05) tengah malam hingga Selasa (30/05) dini hari.

Mereka diamankan petugas dari Hotel Peni di Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan Kota Banyuwangi serta dari Pelabuhan Landing Craft Mesin (LCM) Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Dua pasangan yang diduga mesum dijaring petugas di hotel yang berlokasi di belakang kantor BRI Kelurahan Tukang Kayu sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (29/05). Saat diperiksa identitasnya, dua pasangan tersebut berasal dari Surabaya dan Wongsorejo.

Kasat Sabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi yang memimpin operasi mengaku sebelumnya tak mengetahui jika di belakang BRI tersebut ada bangunan hotel kelas melati. Begitu mendapat laporan, petugas akhirnya mendatanginya. “Tempatnya memang agak tersembunyi jadi cocok kalau buat begituan. Nggak nyangka kalau di daerah situ ada hotel,” ungkapnya Selasa (30/05) pagi.

Usai dari Hotel Peni, petugas bergerak menuju Pelabuhan Ketapang. Di tempat ini petugas mendapati sejumlah warung di sisi selatan Pelabuhan LCM melayani tamu karaoke. Parahnya lagi ada pengunjung warung yang kedapatan tengah mabuk minuman keras.

Penjaga warung yang merangkap sebagai pemandu karaoke langsung diamankan. Setidaknya ada 18 orang di tempat ini yang dibawa ke Mapolres Banyuwangi.

“Ada 14 perempuan dan 4 orang pria. Keempat belas perempuan itu mengaku sebagai penjaga warung. Tapi saat KTP kita cek berasal dari luar kota. Informasinya mereka pemandu karaoke. Sedangkan 4 lelaki yang turut diamankan merupakan nelayan andon asal Kabupaten Kendal Jateng dan Kabupaten Lamongan Jatim,” tambahnya.

Sementara belasan wanita penjaga warung yang merangkap sebagai pemandu karaoke tersebut mengaku ada berasal dari Kendal, Batang, Semarang Propinsi Jateng, juga terdapat wanita yang mengaku berasal dari Probolinggo, Situbondo, Jember, Lumajang, dan Madura serta dari lokal Banyuwangi.

Kesemuanya langsung menjalani pembinaan di Mapolres Banyuwangi yang berlanjut dengan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Sebelumnya, Pemkab Banyuwangi meminta agar seluruh lokasi hiburan malam menghentikan operasinya selama bulan Ramadhan. Jika tidak, maka aparat kepolisian maupun Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penggerebekan yang berlanjut dengan menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sanksi pencabutan ijin operasi bagi pemilik maupun pengelola lokasi hiburan malam yang membandel. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim