Hari Anak Nasional 2022, 48 Andikpas di Jatim Terima Remisi

Hari Anak Nasional 2022, 48 Andikpas di Jatim Terima Remisi

TerasJatim.com, Surabaya – Kebahagiaan pada momen Hari Anak Nasional juga dirasakan oleh Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lapas atau rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jatim. Tercatat sebanyak 48 Andikpas mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, dalam siaran persnya menyebutkan, dari jumlah itu tersebar di 7 Satker Pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari LPKA Kelas I Blitar. “Di LPKA Blitar ada 34 Andikpas yang dapat remisi, 1 diantaranya langsung bisa pulang ke rumah,” ujar Zaeroji, Sabtu (23/07/2022).

Dia menjelaskan, pemberian remisi kepada puluhan Andikpas ini merupakan perwujudan dari perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. “Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada Andikpas atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” imbuh dia.

Meski begitu, sambung dia, setiap Andikpas harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. “Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi,” terang Zaeroji.

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi para Andikpas agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif, yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

“Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi andikpas yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik,” tutupnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim