Guru SMP 49 Surabaya yang Hajar Muridnya, Resmi Jadi Tersangka

Guru SMP 49 Surabaya yang Hajar Muridnya, Resmi Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Surabaya – Video aksi kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru SMPN 49 Surabaya yang melakukan pemukulan terhadap salah satu muridya, akhirnya berujung ke ranah hukum.

Guru olahraga berinisial J tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, setelah orang tua siswa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, laporan tersebut dibuat pada 25 Januari lalu. Usai mendapat laporan, pihaknya langsung memanggil guru tersebut untuk dimintai keterangan.

”Pada 25 Januari, orang tua siswa melapor ke Polrestabes Surabaya. Kami langsung menindak dan mengamankan. Sudah jadi tersangka,” kata Mirzal, Minggu (30/01/2022).

Mirzal menyebut, saat ini guru tersebut sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. ”Memang orang tuanya melapor. Berdasar itu kami lakukan penindakan,” ujar Mirzal Maulana.

Kepada polisi, lanjut Mirzal, pelaku mengaku khilaf. Dia mengaku emosi ketika mengajar, sehingga melakukan pemukulan kepada salah satu siswanya di depan kelas. Video tersebut sempat viral di dunia maya.

”Pelaku bilang khilaf lalu memukul siswa. Sudah minta maaf melalui salah satu TV,” ucap Mirzal.

Mirzal menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan, dan akan dikenai Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (JP/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/viral-guru-smp-hajar-muridnya-wali-kota-surabaya-akan-lakukan-tes-integritas-bagi-guru/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim