Polda Jatim Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo

Polda Jatim Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo

TerasJatim.com, Surabaya – Ditreskrimum Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan atas pelaporan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.

“Masih ditangani penyidik Krimum Polda Jatim,” ujar Gatot, Minggu (30/01/2022).

Gatot menerangkan, proses penyelidikan ini akan dinaikkan ke tingkat penyidikan jika penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup.

Terkait bukti apa yang saat ini sudah dikantongi penyidik, Gatot menegaskan, jika hal itu belum bisa diungkap ke publik. “Itu ranah penyidik,” jelas dia.

Sebelumnya, laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beredar di media sosial.

Sementara, terkait hal itu puluhan orang yang mengatasnamakan relawan Sandal Jepit, Semut Ireng dan Masyarakat Ponorogo Perkasa, melaporkan salah satu akun youtube ke Mapolres Ponorogo.

Mereka menilai jika ulasan konten dari youtube Sinyal Indonesia tersebut dianggap tidak benar atau hoaks, dan dianggap membuat kegaduhan bagi masyarakat Ponorogo.

Mereka melaporkan unggahan video berdurasi 7 menit 54 detik, yang berjudul ‘Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Giri Terancam 6 Tahun Penjara’.

Menurut Koordinator Aksi, Didik Hariyanto, meski laporan tersebut belum bisa diterima namun sesuai UU ITE unsur-unsur pencemaran nama baik atau membuat berita hoax terpenuhi.

Namun karena UU tersebut merupakan delik aduan, maka yang berhak membuat laporan adalah korban, yakni Bupati Sugiri. Kendati demikian, terkait konten itu sendiri, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan dewan pers.

“Tadi kita sudah berdiskusi dengan Satreskrim. Hasilnya kasus tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaan UUT ITE, hanya saja karena delik aduan yang melaporkan harus pak bupati langsung. Maka kita akan berkoordinasi dengan pak Bupati untuk melaporkan langsung atau memberikan surat kuasa pada seseorang,“ terang Didik.

Tak hanya melayangkan laporan, massa juga mendatangi Kantor Pajak KPP Pratama Ponorogo, yang diduga tempat pengunggah video tersebut bekerja.

Indra Priadi, Kepala KPP Pratama Ponorogo membenarkan, bahwa terlapor adalah karyawan di lntansinya. Indra pun mengaku kaget atas hal tersebut.

“Kami juga melarang karyawan kami menyinggung masalah legislator, dan kepala daerah. Kami akan panggil secara kedinasan untuk diminta keterangan apakah betul yang membuat (konten) itu dirinya. Kalau betul akan kita lakukan pembinaan hingga pemberian sanksi,” tegasnya.

Indra menambahkan, sejauh ini memang tidak ada larangan pegawainya merangkap pekerjaan sepanjang tidak melanggar aturan, seperti tidak menjadi pengurus partai atau tidak menjadi direktur perusahaan swasta terdaftar di kantor pajak.

“Selain itu tidak punya pekerjaan yang menyinggung masalah politik, misalnya menyinggung kepala daerah dan legislator, itu tidak boleh,“ tegasnya. (Ah/Yus/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim