Kasus Investasi Bodong, Satreskrim Polres Tuban Kembali Tahan 1 Orang Tersangka

Kasus Investasi Bodong, Satreskrim Polres Tuban Kembali Tahan 1 Orang Tersangka

TerasJatim.com, Tuban – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus investasi bodong yang melibatkan puluhan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Ia adalah IR, peremupan muda 22 tahun, Kelurahan Sendangharjo Kecamatan/Kabupaten Tuban.

IR, menyusul FF, wanita 21 tahun, warga Kelurahan Sidomulyo  Tuban, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan beberapa waktu lalu.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/jadi-reseller-investasi-bodong-mahasiswi-cantik-di-tuban-jadi-pesakitan-polisi/

Kasat Reskrim polres Tuban AKP Adhi Makayasa, membenarkan kabar penahanan tersangka tersebut. “Iya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” jelas Adhi, pada Sabtu (29/01/2022) malam.

Adhi menuturkan, dalam kasus investasi bodong tersebut, kepada korbannya IR menawarkan 3 jenis slot dengan provit yang berbeda. Untuk slot sebesar Rp500 ribu mendapatkan provit sebesar Rp200 ribu. Sedang untuk slot Rp800 ribu mendapatkan provit sebesar Rp400 ribu, dan untuk slot sebesar Rp1 juta mendapatkan provit sebesar Rp500 ribu.

Kepada para korbannya, IR menyakinkan jika uang tersebut aman karena ia sendiri yang mengelolanya. IR juga terus mempromosikan pada akun Instagram miliknya dengan nama “nitipinvest.2021” yang bisa diakses sebagai bukti perolehan provit yang sudah di kirim ke para membernya.

“Jadi tersangka ini mengatakan kepada korbannya bahwa uangnya aman karena ia sendiri yang mengelola (uangnya).” terang Adhi.

Lebih lanjut, Adhi menambahkan, salah seorang korban yang ikut 108 slot dalam investasi yang dikelola IR tersebut dengan slot Rp1 juta dan ditransfer ke rekening IR sebanyak 3 kali.

“Tanggal 4 Januari korban transfer sejumlah 75 juta, kemudian tranfer lagi 11 juta pada 4 Januari, dan besoknya tanggal 5 Januari transfer 22 juta. Jadi total 108 juta untuk 108 slot,” tuturnya.

Adhi menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut kemungkinan melibatkan tersangka lain, selain sudah 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan ada pelaku lainnya, dan kita juga sudah melakukan penelusuran aset dan harta terkait hasil kejahatan tersebut,” tandasnya.

Dari kasus ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi korban, dengan total kerugian mencapai Rp4 milyar lebih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim