Dugaan Persekusi Terhadap Jurnalis di Pesarean Agung Sentono Surabaya, Berlanjut ke Ranah Hukum

Dugaan Persekusi Terhadap Jurnalis di Pesarean Agung Sentono Surabaya, Berlanjut ke Ranah Hukum

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus dugaan persekusi kepada jurnalis oleh oknum tokoh agama dan ormas di Pesarean Agung Sentono Botoputih beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru, yakni pemanggilan korban oleh penyidik Polrestabes Surabaya untuk didengar keterangannya.

Dalam memenuhi panggilan tersebut, korban yang juga Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Slamet Ade Maulana, didampingi oleh Divisi Advokasi KJJT, Feriz, dan kuasa hukumnya, Muhammad Naim, Wawan Teguh Nuswantoro, dan Sugeng Apryanto.

Kuasa hukum korban, Muhammad Naim, dalam keterangannya mengatakan, kasus persekusi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap remeh. Namun demikian, pihaknya juga sangat menghormati proses hukum yang sudah menjadi laporan polisi resmi.

“Tadi penyidik memberi 23 poin pertanyaan yang memang harus dijawab pada klien kami, saudara Ade. Klien kami menjawab tindakan oleh beberapa orang yang diduga melakukan intimidasi, menakut-nakuti dan kekerasan, sehingga membuat Ade merasa terancam. Alhamdulillah, proses berjalan dengan lancar,” ujar Naim, usai pemeriksaan, Senin (06/06/2022).

Baca juga: https://www.terasjatim.com/persekusi-jurnalis-di-pesarean-agung-sentono-botoputih-surabaya-ada-aparat-tapi-diam/

Dalam laporan kali ini, lanjunya, penyidik tidak hanya akan menerapkan Pasal 335 dan 310 KUHP, namun masih akan ditambahkan lagi beberapa pasal terkait ITE, seperti penyebaran video tanpa konfirmasi atau sengaja menyebar luaskan baik di grup, dipasang status dengan bahasa penghinaan terhadap seseorang. “Rencana, akan kami buat aduan atau laporan terpisah,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan membuat surat terbuka kepada Kapolri terkait jaminan keselamatan masyarakat yang masih ada rasa ketakutan terhadap aksi premanisme yang menimpa seorang jurnalis.

“Jurnalis juga masyarakat, di mata hukum sama. Jangan sampai profesi jurnalis ini diinjak-injak dengan praktik premanisme yang tidak intelek dan meresahkan masyarakat. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin menimpa jurnalis lain di Indonesia,” imbuhnya.

Untuk itu, sambung Naim, pihaknya bersama Divisi Advokasi KJJT berharap kasus ini diproses secara profesional dan transparan. Mengingat, tidak menutup kemungkinan kasus serupa akan menimpa kepada jurnalis lain.

“Kita ini melawan perbuatan premanisme, intimidasi, persekusi dan arogansi. Jika semua tindakan itu dibiarkan, justru akan dijadikan pembenar. Apalagi tidak diproses hukum. Oknum tokoh dan ormas yang diduga menjadi pelaku akan merasa negara ini hukum bisa dibeli, dan mereka disebut kebal hukum,” pungkasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim