Diduga Terima Suap Puluhan Milyar dan Mobil Mewah, KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Diduga Terima Suap Puluhan Milyar dan Mobil Mewah, KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulia (ACM).

Perwira polisi dengan pangkat 2 melati ini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan pada tersangka BK untuk 20 hari pertama. Terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya persnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (03/01/2023) petang.

Firli menyebut, tersangka BK diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp.50 miliar dan sebuah mobil mewah. Adapun penyuap BS berinisial ES dan HW, yang disebut kini sedang berada di luar negeri dan sudah masuk daftar buron.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak. Jumlah seluruhnya sekitar Rp.50 Miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya BK, disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK akan mendalami dugaan aliran dana suap terhadap AKBP Bambang Kayun kepada anggota polisi lainnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim