Diduga Lakukan Pungli, 2 Anggota Polres Banyuwangi diamankan Propam Polda Jatim

Diduga Lakukan Pungli, 2 Anggota Polres Banyuwangi diamankan Propam Polda Jatim

TerasJatim.com, Banyuwangi – Petugas Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) Polda Jatim dikabarkan membawa dua oknum anggota polisi dan satu orang pegawai harian lepas, di Polres Banyuwangi, Senin (30/01).

Mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan SIM.

Informasi yang dihimpun, mereka adalah seseorang berinisial IR, pejabat urusan SIM dan seorang anggota kepolisian berinisial WK. Selain itu turut diamankan seorang pegawai harian lepas berinisial PD.

Ketiga orang tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jatim.

Kapolres Banyuwangi melalui Kabag Humas Polres setempat AKP Bakin mengatakan, pihaknya membenarkan adanya anggota Polres Banyuwangi yang dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan klarifikasi.

Namun dia mengaku belum tahu secara persis mereka diperiksa terkait kasus apa.

“Ada tiga orang, selebihnya kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari Polda Jatim,” ujarnya, Selasa (31/01).

Pasca dibawanya tiga orang itu, pelayanan SIM di Polres Banyuwangi terpantau kembali normal.

Rudiyanto warga Desa Wringinagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi yang sedang mengurus perpanjangaan SIM C kepada TerasJatim.com mengatakan, untuk memperpanjang SIM di Polres Banyuwangi dia harus membayar untuk beli map Rp13 ribu, kesehatan Rp20 ribu, asuransi Rp30 ribu dan bayar administrasi SIM Rp75 ribu.

Namun saat awak media sedang mengambil gambar di ruang layanan layanan SIM dan SKCK, tampak terlihat seorang petugas sempat marah kepada awak media.

Hal ini disayangkan oleh beberapa orang jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalis di tempat tersebut.

“Mungkin dia tidak tahu bahwa ini ruang publik,” ujar Samsul, salah satu jurnalis yang sempat dimarahi oleh seorang petugas. (Irh/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim