Dapat Asimilasi, 31 Napi Lapas Kelas 1 Malang Dibebaskan dari Jeruji Besi

Dapat Asimilasi, 31 Napi Lapas Kelas 1 Malang Dibebaskan dari Jeruji Besi

TerasJatim.com, Malang – Sebanyak 31 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang sebelumnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, dibebaskan setelah mendapatkan SK Asimilasi, Kamis (07/07/2022).

Dasar pemberian asimilasi rumah kepada 31 orang WBP tersebut, yakni Keputusan Menkumham RI No. M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022 yang memperpanjang waktu Program Asimilasi.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari menjelaskan, program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Namun ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui oleh para WBP.

“Bahwa kalian yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar. Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” ujar dia, saat memberikan pesan kepada 31 WBP yang dibebaskan.

Untuk diketahui, program perpanjangan waktu asimilasi di rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran Covid 19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim