Dana Covid-19 di Sidoarjo Mencapai Ratusan Miliar, Kejaksaan Ingatkan Aturan Penggunaannya

Dana Covid-19 di Sidoarjo Mencapai Ratusan Miliar, Kejaksaan Ingatkan Aturan Penggunaannya

TerasJatim.com, Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo mengalokasikan dana sebesar Rp.114,3 miliar untuk penanggulangan pandemi Corona (Covid-19). Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mewanti-wanti agar penggunaannya tepat sasaran dan tak dikorupsi.

Pasalnya, besaran dana tersebut berasal dari pergeseran penggunaan alokasi dana dari berbagai instansi atau dinas Sidoarjo yang diprioritaskan untuk ditangguhkan sementara waktu.

Dilihat dari besaran dana bencana ini, menunjukkan keseriusan Pemkab Sidoarjo dalam upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid, menyampaikan, dana penanganan Covid-19 yang sudah disiapkan Pemkab Sidoarjo harus benar-benar digunakan secara optimal. Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran atau kecurigaan dalam penggunaannya.

“Melihat besaran dana itu, bisa sangat rentan adanya tindakan korupsi atau disalahgunakan. Dana tersebut harus tersalurkan ke seluruh masyarakat yang terdampak,” terang Idham, kepada TerasJatim.com, Rabu (15/04/20).

Idham juga menegaskan, menurut regulasi antikorupsi, seharusnya ancaman hukuman bagi koruptor dana bencana sudah sangat menakutkan, yakni adanya ancaman hukuman maksimal mati. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap dana tersebut benar-benar digunakan sesuai aturan,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim