Akibat Corona, Hanya ASN Eselon 3 ke Bawah, TNI dan Polri Yang Terima THR

Akibat Corona, Hanya ASN Eselon 3 ke Bawah, TNI dan Polri Yang Terima THR

TerasJatim.com – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menyampaikan, bahwa Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota DPR, anggota MPR, anggota DPD, kepala daerah, dan pejabat negara lainnya, tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Sementara bagi ASN golongan III ke bawah, anggota TNI/Polri serta pensiuan akan tetap mendapatkan THR.

“Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon 3 ke bawah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam rilisnya Selasa (14/04/20) malam.

Jadi, sambung dia, seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah akan mendapatkan THR dari gaji pokok serta tunjangan melekat, namun tidak dari tunjangan kinerja (tukin)-nya.

“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai dengan yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya,” imbuh perempuan yang akrab dipanggil Ani ini.

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menunggu proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan instruksi Presiden, bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan eselon 1 serta eselon 2 tidak dibayarkan.

“Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon 3 ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon 3 ke bawah juga tetap dibayarkan,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim