Cegat di Jalan, Pria di Sumenep Bawa Kabur ABG Lalu Diperkosa di Rumahnya

Cegat di Jalan, Pria di Sumenep Bawa Kabur ABG Lalu Diperkosa di Rumahnya

TerasJatim.com, Sumenep – Unit PPA Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi menangkap ZT, pria 46 tahun, warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura.

“Pelaku ZT ini diketahui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (26/07/2022).

Widiarti menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku melihat korban yang berusia 11 tahun tengah menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat. Kemudian pelaku ZT langsung menghentikan kendaraannya dan langsung membawa korban ke dalam mobilnya, kemudian menuju ke rumah ZT.

Pelaku ZT dan korban tidak saling kenal. Saat di dalam mobil, ZT memberi uang Rp50 ribu kepada korban. Bahkan pelaku menjanjikan uang Rp1 juta sebagai tambahan. Selanjutnya korban disetubuhi pelaku di rumahnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggal di dalam kamar. Begitu ada kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S. Korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Selanjutnya, saksi S membawa korban ke Kades Daramista, yang kemudian dilanjutkan melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian milik korban, 2 cincin warna ungu dan kuning, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 5 bungkus obat kuat yang digunakan pelaku sebelum melakukan persetubuhan, serta 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA milik pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Isk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim