Bupati dan Pejabat di Jember Terima Honor Pemakaman Jenazah Covid, KPK Turun Tangan

Bupati dan Pejabat di Jember Terima Honor Pemakaman Jenazah Covid, KPK Turun Tangan

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait informasi Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di Pemkab Jember, yang menerima uang dari pemakaman pasien Covid-19.

“KPK melalui Ke-Deputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, seperti dilansir Tempo, Jumat (27/08/21).

Ipi mengatakan, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.

Terkait tindaklanjut aturan tersebut, sambung Ipi, Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dengan mengembalikan dana tersebut ke Kas Daerah Pemkab Jember.

“Honor itu dikembalikan dari Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BPBD, dan Kepala Bidang terkait,” sambungnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/hmm-bupati-dan-sejumlah-pejabat-di-jember-terima-honor-pemakaman-jenazah-covid/

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di TerasJatim.com, Bupati Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember, dikabarkan menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat Covid-19.

Hal itu diketahui berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk keempat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim