Bak Adegan Film, Wanita Muda Bawa Kabur Honda Jazz Milik Teman Kencannya

Bak Adegan Film, Wanita Muda Bawa Kabur Honda Jazz Milik Teman Kencannya

TerasJatim.com, Blitar – Diduga sengaja membawa kabur Honda Jazz milik pria yang baru dikenalnya, Eka Diana Wati (EDW), wanita 25 tahun, warga asal Kecamatan Klojen, Kota Malang, harus berurusan dengan aparat kepolisian di Kota Blitar.

EDW ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar Kota, usai dilaporkan membawa lari Honda Jazz nopol AG 1378 SB, milik ARS, pria asal Kabupaten Tulungagung.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Pelaku kami tangkap di Kota Malang,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Selasa (04/04/2023).

Argo menyebutkan, peristiwa dugaan perampasan mobil tersebut terjadi di Jalan Veteran, Kota Blitar, pada Senin (27/03/2023) dinihari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Awalnya, jelas Argo, korban ARS berkenalan dengan pelaku EDW melalui aplikasi kencan Tinder. Selanjutnya, mereka saling kopi darat di Terminal Patria Kota Blitar.

Korban datang menjemput pelaku di Terminal Patria dengan mengemudikan mobil Honda Jazz miliknya. Setelah bertemu, keduanya jalan-jalan ke Tulungagung.

Sepulang dari Tulungagung, korban kembali mengantarkan pelaku ke Terminal Patria. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Veteran, Kota Blitar, pelaku minta ke korban agar diantarkan ke rumah neneknya di Kota Blitar.

Di saat itulah, pelaku meminta dia yang menyetir mobil korban, dengan alasan korban tidak tahu alamat nenek pelaku.

Awalnya, korban sempat menolak permintaan pelaku. Karena pelaku terus mendesak, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

Ketika korban keluar mobil hendak pindah ke kursi samping kemudi, tiba-tiba pelaku mengunci pintu mobil dari dalam.

Melihat gelagat itu, korban sempat balik ke arah pintu kemudi meminta agar pelaku membukakan pintu. Tapi, pelaku justru menginjak gas mobil milik korban.

Bak adegan film action, korban sempat naik ke kap mobil untuk mempertahankan mobilnya yang dibawa kabur pelaku.

Mengetahui korban naik ke kap mobil dengan posisi tengkurap, pelaku justru terus memacu mobil milik korban dari Jl Veteran menuju Jl Merdeka. Korban sempat terjatuh dari kap mobil saat mobil melintas di Jalan Merdeka. Pelaku pun langsung tancap gas membawa kabur mobil korban.

“Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar Kota. Besoknya, pelaku kami tangkap di Malang,” ujar Argo.

Saat ditangkap itu lah, EDW mengaku kepada polisi jika sebenarnya dia tidak berniat membawa kabur mobil korban. Menurutnya, ia dan korban ada urusan utang piutang. EDW mengaku jika korban memiliki utang kepadanya sebesar Rp.20 juta dan belum dibayar.

Korban pun berniat menggadaikan mobilnya, tapi korban minta mobilnya tetap dibawa oleh korban karena takut ketahuan orang tuanya.

“Sebenarnya masalah utang piutang, dia (korban) punya utang saya Rp.20 juta dan belum bisa mengembalikan. Saya ketemu korban ingin tahu rumahnya, tapi malah diajak putar-putar di Tulungagung,” kata EDW saat berada di kantor polisi.

EDW akhirnya membawa kabur mobil korban karena korban sempat teriak maling ketika mereka berhenti di Jalan Veteran. Karena panik, EDW memilih memacu mobil saat korban naik di kap mobil.

“Sampai Malang, sebenarnya saya mau WA dia. Saya mau bilang ke dia uang saya balikin, mobil saya balikin ke dia. Saya tidak tahu kalau HP dan tas dia ikut terbawa di dalam mobil,” ujarnya.

Saat ini, peristiwa yang sempat viral di media sosial itu masih didalami polisi. Jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim