ASN Terima THR, Kades dan Perangkatnya Tak Dapat, Kenapa?
TerasJatim.com – Pada mpomen Lebaran tahun 2024 ini, pemerintah menggelontorkan Rp48, 7 triliun guna memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran ini akan dibagikan mulai H-10 Lebaran kepada ASN di pusat maupun daerah.
Meski begitu, nyatanya pemerintah tidak memberikan THR bagi kepala desa dan perangkat desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pemberian THR bagi perangkat desa bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif.
Menurutnya, kepala desa hingga perangkatnya statusnya bukan ASN, sehingga pemerintah tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah. “Aturannya tidak ada, dalam Undang-Undang Desa itu perangkat desa bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN Baik dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa statusnya belum jelas bukan ASN,” jelas Tito, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Sabtu (16/03/2024).
“Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya.
Tito menyebut, tahun lalu skema pemberian THR kepada perangkat daerah mengambil porsi dari dana desa. Namun hal itu perlu kesepakatan antar semua perangkat desa. “Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa,” ungkap Tito.
Setidaknya, menurut Tito, tiap desa membutuhkan dana sekitar Rp.20 juta untuk pemberian THR bagi kepala dan perangkat desa lainnya. Sehingga secara total kemungkinan dana yang dibutuhkan mencapai Rp.1,6 triliun.
“Jumlah umumnya gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp.2 jutaan lebih kurang, jadi seandainya ada 10 (orang) saja kepala desa dan perangkatnya lebuh kurang Rp.20 juta per desa kali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp.1,6 triliun. Sedangkan alokasi dari pusat dari Menteri Keuangan Rp.70 triliun untuk desa,” bebernya.
Tito menambahkan, mengenai hal ini, nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan asosiasi desa dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan Menteri Desa atau Menteri Keuangan. (Kemungkinan) ada pendapat lain. ini hanya ikut tahun sebelumnya biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” pungkas Tito.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/hore-pemerintah-guyur-thr-dan-gaji-13-bagi-asn/
Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. (Her/Kta/Red/TJ)