Uji Coba Tahap II One Way di Ponorogo, Arus Lalu Lintas Kembali ke Semula
TerasJatim.com, Ponorogo – Penataan arus lalu lintas di jalur Garpu Emas Ponorogo butuh perhitungan matang. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Ponorogo dengan melibatkan lintas sektor terus mengevaluasi penerapan kebijakan satu arah (one way) yang tahap uji cobanya sudah berlangsung selama satu bulan.
“Forum (FLLAJ) sepakat tetap one way, tapi arah arus kendaraan yang akan diubah,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Jumat (15/03/2024).
Menurut dia, arus lalu lintas yang cenderung mengarahkan kendaraan belok ke kanan selama uji coba tahap I bakal berubah ke kiri. Kendaraan yang melintas di Jalan HOS Tjokroaminoto, misalnya, bakal kembali mengarah ke Selatan. Kendaraan bermotor harus berbelok ke kiri jika ingin melintas di Jalan Gajah Mada. “Arus lalu lintas di Jalan Sultan Agung yang semula ke Selatan diubah ke Utara,” terangnya.
Tak urung, pengemudi maupun pengendara berbelok ke kiri jika ingin melewati Jalan Sultan Agung. Demikian pula bila ingin lewat Jalan Ahmad Dahlan, arus lalu lintasnya di ubah ke arah Barat sehingga kembali berbelok ke kiri. “Untuk Jalan Jenderal Sudirman masih tetap mengarah ke Barat. Sedangkan Jalan Bhayangkara kembali pada arus semula, yaitu ke arah Utara,” jelasnya.
Masih kata Wahyudi, arah arus lalu lintas dalam uji coba tahap II cenderung kembali seperti sebelumnya. Penerapan one way juga berlaku di Jalan dr Sutomo, Jalan Thamrin, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Dishub Ponorogo akan memasang tanda penunjuk jalan serta rambu-rambu untuk memudahkan pengendara dan pengemudi melintas.
“Skema perubahan jalur dan hasil evaluasi masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” ungkapnya.
Keanggotaan FLLAJ terdiri dari bupati, kapolres, perwakilan asosiasi perusahaan angkutan umum, wakil perguruan tinggi, tenaga ahli, serta pemerhati lalu lintas dan angkutan jalan. Bupati mengikutsertakan kepala dinas perhubungan; kepala dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman; kepala dinas perdagangan, koperasi dan usaha mikro (disperdagkum); serta kepala badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan (bappeda litbang) dalam mendiskusikan dengan serius penerapan rekayasa lalu lintas itu.
Tanpa kecuali, kapolres juga menugaskan kasatlantas dalam membahas perubahan arus lalu lintas. Pembahasan dapat berlangsung berulang-ulang hingga menghasilkan kesepakatan dari hasil koordinasi antarinstansi itu. Pembahasan dalam forum sengaja mempertimbangkan dengan seksama faktor sosial ekonomi. Tujuannya adalah terciptanya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, serta terpadu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor: 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor: 37 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Win/Kta/Red/TJ)