Arus Mudik di Jatim, Selain Ditindak, Pelanggar Lalu Lintas Akan Ditandai Janur Kuning

Arus Mudik di Jatim, Selain Ditindak, Pelanggar Lalu Lintas Akan Ditandai Janur Kuning

TerasJatim.com, Surabaya – Ada yang berbeda pada momen arus mudik lebaran tahun 2022 kali ini. Nantinya, polisi akan memberikan tanda “janur kuning” pada spion kendaraan pemudik yang dianggap melanggar lalu lintas.

Dirlantas Polda Jatim Latif Usman mengatakan, pemasangan tanda janur kuning tersebut sebagai tindakan represif edukatif yang dilakukan polisi dalam Operasi Ketupat 2022 nanti.

“Teknisnya, nanti bila dijumpai pengendara atau pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan diberhentikan petugas dan diberikan tindakan,” ujar Latif, saat menggelar Piramida bersama insan Pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Kamis (21/04/2022).

Latif menyebutkan, dengan telah dipasangnya janur kuning pada spion kendaraan, diharapkan pengemudi sadar diri bahwa apa yang telah dilakukan telah membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Selain itu orang atau pengendara lain yang melihat ada kendaraan yang terpasang janur kuning, akan lebih berhati-hati,” imbuhnya.

Latif mengingatkan, pada tahun 2021 dalam sehari ada 10 orang meninggal kecelakaan lalu lintas. ”Apalagi ini mudik lebaran, kami tidak ingin ada masyarakat yang lecet sedikitpun di jalan,” tandasnya.

Untuk itulah, setiap pelanggaran lalu lintas di Jatim pasti akan dilakukan penindakan langsung maupun menggunakan perangkat tilang elektronik. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim