Mulai 28 April, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Mulai 28 April, Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

TerasJatim.com – Gonjang ganjing kelangkaan minyak goreng (migor) di pasaran, diharapkan akan segera berakhir. Pasalnya, mulai 28 April mendatang, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden Jokowi, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (22/04/2022) petang.

Menurutnya, pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dari-sumenep-jatim-presiden-minta-aparat-hukum-usut-tuntas-kasus-mafia-minyak-goreng/

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim