Alami Korsleting, Grand Livina Hangus Terbakar di Tanjakan Mloko Pacitan

Alami Korsleting, Grand Livina Hangus Terbakar di Tanjakan Mloko Pacitan

TerasJatim.com, Pacitan – Sebuah mobil Nissan Grand Livina warna hitam metalik, hangus terbakar di Jalan Alternatif Pacitan-Pringkuku, atau tepatnya di Tanjakan Mloko, turut Dusun Mloko, Desa Sedeng, Pacitan, Jatim.

Dalam video yang beredar di sejumlah grup WhatsApp, perekam hanya menyampaikan tentang lokasi peristiwa terjadi.

Rekaman video amatir berdurasi 15 detik itu, memperlihatkan mobil bernomor polisi F 1809 GU mengarah ke bawah atau dari arah Pringkuku hendak menuju ke jantung kota Pacitan.

Sejumlah pengguna jalan terlihat tidak melanjutkan perjalanannya atau dibuat macet atas insiden di petang hari jelang malam itu. Sebagian dari mereka berjalan mendekat. Di samping itu, saat mobil terbakar terdengar beberapa kali suara letusan yang cukup keras, hingga api berkobar menerangi sekitar tempat kejadian hingga beberapa meter tampak terang.

Namun tak berselang lama, petugas pemadam kebakaran setempat terpantau sudah sampai di lokasi peristiwa dan berhasil menjinakkan api.

Melalui laporan tertulisnya yang diterima TerasJatim.com, Kasat Lantas, Polres Pacitan AKP Siswoyo menerangkan, peristiwa itu berawal ketika mobil yang dikemudikan oleh Koko Prayogo, warga asal Ngawi itu memutar arah di tanjakan Mloko, selanjutnya kendaraan mengalami korsleting yang kemudian membuat mobil terbakar.

“Kejadiannya sekitar pukul 18.15 WIB. Akibat korsleting dan mobil seluruhnya terbakar. Tidak ada korban jiwa. Pengemudi tidak mengalami luka,” terang Siswoyo, tanpa menerangkan bagian mana yang korsleting, Sabtu (17/09/2022) malam.

Meski tidak ada korban jiwa, tetapi kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp100 juta, mengingat seluruh bagian mobil hangus terbakar.

“Di tempat kejadian kondisi jalan cukup baik, dengan medan menanjak, menikung dan menurun, cuaca cerah malam hari dan marka tidak terputus,” imbuhnya.

Siswoyo menambahkan, petugas Satlantas yang datang ke lokasi pun segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti kendaraan dan STNK, serta mengatur lalu lintas dan pengalihan arus lalu lintas sementara melewati jalur baru Sedeng. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim