Ada Cuti Bersama, PNS Yang Absen Pada 10 Juni Bakal Disanksi

Ada Cuti Bersama, PNS Yang Absen Pada 10 Juni Bakal Disanksi

TerasJatim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019, tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Dalam Keppres tersebut, Presiden menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yakni pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Untuk PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dalam Keppres itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019.

Sementara, menyusul terbitnya Keppres tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Senin, 10 Juni 2019.

“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Syafruddin.

Terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.

“Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik lebaran dengan kondisilokasi mudikberjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNSyang bertugas di instansinya,” jelas Ka Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya, Selasa (28/05/19).

Bagi PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, akan dikenakan sanksi hukuman disipilin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim