Eks Ketua PGRI Pertanyakan Keabsahan Pengurus Baru PGRI Kabupaten Malang

Eks Ketua PGRI Pertanyakan Keabsahan Pengurus Baru PGRI Kabupaten Malang
Suasana pelantikan kepengurusan YPLP di Malang (Rabu, 03/02)

TerasJatim.com, Malang – Mantan ketua PGRI Kabupaten Malang Wongso Harsoyo, mempertanyakan keabsahan kepengurusan baru PGRI Kabupaten Malang  yang dinahkodai oleh Suwandi, karena dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PGRI.

Wongso Harsoyo mengatakan, rencananya dirinya akan melaporkan hal tersebut ke PB PGRI Pusat. “Saat ini kita sedang melengkapi persyaaratan-persyaratan yang menggugurkan pak Wandi (Suwandi-red). Karena kita anggap Pak Ikhwan Sumardi (Ketua PGRI Jatim-red) rupanya masuk angin,“ ujarnya.

Wongso juga menambahkan, seluruh anggota PGRI kabupaten dan kota di Malang akan melakukan mosi tidak percaya  terhadap ketua PGRI jawaTimur.

“Seharusnya kepengurusan Pak Wandi segera dibatalkan.” tegasnya.

Menurutnya, pelantikan YPLP (Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan) menyalahi aturan. “Contohnya kepala sekolah seharusnya tidak bisa masuk menjadi pengurus YPLP. Seperti ketua MKKS Swasta itu sebenarnya tidak boleh masuk menjadi pengurus. Tapi kondisinya seperti itu. Jadi kesannya dipaksakan,” ungkap Wongso.

Sementara itu, menyikapi hal tersebut, Ikhwan Sumardi, Ketua PGRI Jawa Timur mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan kepengurusan PGRI Kabupaten Malang yang dijabat oleh Suwandi.

Menurutnya, persyaratan Suwandi sendiri sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)PGRI.

“Apabila mengacu kepada AD/ART  perysaratan pengurus harian yang pernahi dijabat Pak Suwandi sudah memenuhi syarat untuk menjadi ketua PGRI saat ini. Pak Wandi pernah menjadi ketua PGRI Kabupaten Malang, yah sudah sah toh mas,” ucapnya kepada TerasJatim.com, saat pelantikan kepengurusan YPLP di Malang (Rabu, 03/02).

Ikhwan melanjutkan, apabila yang dipersoalkan mengenai KTA PGRI, sebaiknya dalam hal ini melihat bahwa PGRI  se Jawa Timur hampir keseluruhan belum mnegantongi KTA PGRI.

”Di Jombang saja ketuanya tidak punya KTA PGRI juga gak masalah,” tegasnya.

Menurutnya, yang lebih penting adalah semua komponen saling menguatkan dengan keberadaan pengurus itu sendiri.

Pihaknya lebih mengedepankan komitmen pendidikan, apalagi sosok ketua baru dianggap mampu selain juga punya posisi sebagai seorang Kepala Badan Kepegawian Daerah Kabupaten Malang, sehingga pihaknya meyakini bahwa Suwandi memahami seluk beluk pegawai terutama para guru.

“Kita tidak mempersoalkan atas kepemimpinan Pak Wandi, yah memang aturanya begitu,” sebutnya.

Ikwan berdalih, jika mengacu pada aturan AD/ART PGRI Ketua PGRI Kabupaten Malang, sudah sah menjabat. Hal ini sudah sesuai dengan AD/ART PGRI pada pasal  27 ayat b, tidak ada satupun yang menyebutkan atau aturan harus mengantongi kartu tanda anggota. (Sla/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim