Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, 2 anggota DPRD Lamongan Dibui

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas, 2 anggota DPRD Lamongan Dibui

TerasJatim.com, Lamongan – Kasus korupsi dana anggaran perjalanan dinas (Perdin) DPRD Kabupaten Lamongan Jawa Timur tahun 2012 lalu, terus bergulir.

Hari ini, kembali dua anggota DPRD Kabupaten Lamongan, (Rabu petang,03/02), langsung dijeboskan ke lembaga pemasyarakatan setempat oleh tim Kejari Lamongan, setelah diperiksa intensif selama lebih dari 6 jam.

Kedua tersangka baru tersebut, H.Sutardjo Syafe’i (Fraksi PKB) dan Nipbianto (Fraksi PDIP).

Mereka diduga terlibat dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD tahun 2012 senilai 3,4 milyar rupiah.

Kedua tersangka diperiksa penyidik di ruangan pidana khusus Kejaksaan Negeri Lamongan selama lebih dari enam jam.

Setelah melalui proses pemeriksaan, kedua tersangka langsung diangkut ke mobil tahanan dan dijebloskan ke LP kelas 2 Lamongan.

Menurut Edi Subhan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang didapat tim penyidik, dimungkinan masih akan ada tambahan tersangka baru yang terkait dengan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan tersebut.

“Kita kembangkan terus, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ucap Edi Subhan, kepada TerasJatim.com usai pemeriksaan di kantor Kejari Lamongan.

Sementara itu, Agus Happy Fajrianto, kuasa hukum para tersangka, kepada TerasJatim.com mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya terkait penahanan klien-nya. “Kami masih berpikir, dimungkinkan akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Selain menjebloskan kedua anggota DPRD Lamongan tersebut, pihak kejaksaan sebelumnya juga telah menjebloskan tiga mantan anggota DPRD Lamongan dan satu orang rekanan ke rutan Medang.

Mereka adalah, Sulaiman (Fraksi PAN), Fatkhur (Fraksi Demokrat) dan Jimmy (Fraksi Golkar), serta pemilik travel Muniroh. (Crus/YJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim