Aparat Hukum Kediri Didesak Tindak Anggota Dewan Yang Selewengkan Bansos

Aparat Hukum Kediri Didesak Tindak Anggota Dewan Yang Selewengkan Bansos

TerasJatim.com, Kediri – Pegiat anti korupsi Kota Kediri Jawa Timur, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas serta memprioritaskan pengusutan kasus dana bantuan sosial (bansos) bagi anggota dewan yang masih aktif menjabat.

“Ada indikasi hanya anggota dewan yang sudah pensiun yang akan diusut. Sementara yang masih menjabat tidak menjadi prioritas,” ungkap Tomy Aribowo, juru bicara pegiat anti korupsi Kota Kediri.

Diungkapkan Tomy, baik kepolisian dan kejaksaan sudah mendapatkan tembusan hasil investigasi yang dilakukan tim 15.

Hasil investigasi ini memuat nama-nama anggota dewan dan mantan anggota dewan Kota Kediri yang menyalahgunakan dana bansos.

Ditambahkan, dalam mengusut kasus dana bansos, penegak hukum diminta tidak tebang pilih. Sehingga anggota yang masih aktif juga harus diperiksa.

Penyelewengan dana bansos yang dilakukan anggota dewan pada 2014 kerugiannya bervariasi. Kerugian negara terkecil berkisar Rp 50 juta dan yang terbesar mencapai Rp 200 juta lebih.

Modus penyelewengan yang dilakukan juga bervariasi mulai dari kegiatan fiktif dan melakukan mark up nilai bansos.

“Ada perbaikan pos kamling, tapi dalam laporan pembangunan pos kamling baru,” ungkapnya.

Termasuk bantuan seperangkat peralatan bengkel dan las yang diklaim dari hasil dana bansos. Padahal tidak seluruhnya bantuan dari dana bansos.

Ada juga bantuan peralatan tambal ban berupa kompresor yang nilainya digelembungkan tiga kali lipat dari harga awal.

Modus yang sama juga terjadi pada bantuan hand traktor untuk kelompok tani ternyata dari hasil sewa.

Dana bansos yang dikucurkan untuk anggota dewan pada 2014 nilainya bervariasi yang terkecil Rp 5 juta dan terbesar Rp 500 juta.

Sebagian besar pemanfaatan dana bansos tidak transparan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Red/TJ/Surya)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim