Polres Bojonegoro Akan Tindak Pengepul dan Penyuling Ilegal

Polres Bojonegoro Akan Tindak Pengepul dan Penyuling Ilegal

TerasJatim.com, Bojonegoro – Polres Bojonegoro Jawa Timur, akan melakukan penegakan hukum terhadap pengepul dan penyuling minyak mentah hasil produksi sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.

Penegakan hukum itu dilakukan bagi para penyuling yang menjual hasil pengolahan minyak mentah selain kepada pihak Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mengatakan, dengan penegakan hukum yang dilakukan tersebut diharapkan pendapatan produksi minyak nasional bisa bertambah.

Sebab, selama ini, banyak penambang tradisional di sumur minyak tua Wonocolo yang menjual hasil produksi secara ilegal.

“Semangat awal kekayaan alam ini harus kembali ke negara dalam hal ini sebagai kontraktornya Pertamina EP Asset 4 Field Cepu,” ujarnya, seperti dilansir JPNN.

Padahal, lanjut dia, sejauh ini negara sudah memberi kepercayaan kepada masyarakat untuk mengelola kekayaan alam berupa minyak itu secara pribadi. Biasanya, di daerah lain, proyek eksplorasi minyak dilakukan oleh perusahaan, maupun BUMD.

“Sedangkan di sini (Wonocolo) negara memberi kepercayaan pengelolaannya bisa dilakukan secara pribadi,” katanya.

Agar para penambang ini bisa menjual hasil pengeboran minyak sumur tua kepada Pertamina EP maka pihaknya melakukan sosialisasi tentang penentuan harga ongkos angkat dan angkut penambang.

Sosialisasi dilakukan agar ada kesepahaman dari para penambang terkait jumlah harga minyak yang diterapkan pemilik wilayah kerja penambangan.

“Penyelaraskan harga yang sesuai dengan harga minyak dunia. Kondisi minyak dunia memang naik turun. Diharapkan penambang bisa menyadari hal itu,” katanya.

Kapolres mengimbau kepada para penambang untuk menghentikan penjualan minyak dari sumur minyak tua itu secara ilegal atau kepada orang-orang yang di luar ketentuan.

“Berhentilah melakukan illegal drilling, penyulingan illegal karena tidak memberi kontribusi apa-apa kepada negara,” imbuhnya.

Pihaknya mengaku akan melakukan penindakan hukum secara tegas jika ada yang melanggar hukum. Baik itu dari pihak kepolisian sendiri, maupun institusi lain.

“Kalau masih ada penyulingan dan menjual secara ilegal maka akan kami tindak karena bisa dikatakan pencucian uang,” tegasnya. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim