Terkait Dana Hibah Pilkada, Ketua KPUD Blitar Kembali Diperiksa Kejaksaan

Terkait Dana Hibah Pilkada, Ketua KPUD Blitar Kembali Diperiksa Kejaksaan
Ketua KPUD Blitar, Imron Nafifah saat mengisi buku tamu di Kantor Kejari Blitar (Kamis, 07/04)

TerasJatim.com, Blitar – Setelah beberapa waktu lalu tiga pejabat KPU Kabupaten Blitar Jawa Timur, yakni Imron Nafifah (Ketua), Zenal Mu’min (Sekretaris), Margiana Purwitaningtyas, (Bendahara) diperiksa Kejaksaan, hari ini Ketua KPUD Kabupaten Blitar, Imron Nafifah kembali mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dade Ruskandar, SH. MH, melalui Kasi Intelejen, Hargo Bawono, SH saat ditemui TerasJatim.com di ruang kerjanya mengatakan, Imron Nafifah diperiksa kejaksaan, lantaran hingga saat ini KPUD Kabupaten Blitar belum membuat SPJ penggunaan dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Blitar.

“Ketua KPU diperiksa terkait SPJ penggunaan anggaran hibah Rp 35 miliar untuk biaya Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blitar 9 Desember 2015 kemarin,” kata Hargo Bawono.

Lebih lanjut Hargo menyampaikan, pertanggungjawaban administratif dibuat bendahara pengeluaran dan disampaikan kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) seharusnya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

“Pertanggungjawaban administratif tersebut berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran baik secara kumulatif maupun per kegiatan,” terang Hargo.

Dia menambahkan, dalam pertanggungjawaban administratif berupa SPJ dilampiri dengan Buku Kas Umum, Laporan Penutupan Kas, dan SPJ Bendahara Pengeluaran dan Pengeluaran Pembantu.

“Pertanggungjawaban administratif pada bulan terakhir tahun anggaran, disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan,” imbuhnya.

Disampaikan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar, selain KPUD Kabupaten Blitar, hingga saat ini belum menyelesaikan SPJ. Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPUD dalam melaksanakan kegiatan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Blitar 9 Desember 2015 kemarin tidak ada Pejabat Pelaksanan Teknik Kegiatan (PPTK) nya.

“Tidak ada PPTK dan belum menyelesaikan SPJ, ini jelas melanggar peraturan. Dan yang bersangkutan bisa dipidanakan,” pungkasnya.(Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim