Gempur Rokok Ilegal!

Gempur Rokok Ilegal!

TerasJatim.com, Jombang – Sosialisasi ketentuan peraturan perundang–perundanagan di bidang cukai khususnya “Gempur Rokok Illegal”, terus dikampanyekan kepada masyarakat. Salah satunya digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KabupatenJombang, di Desa Bendet Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, pada Rabu (01/09/21) lalu.

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Saya berharap sosialisasi ini tidak berhenti di sini, disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” terangnya.

Disampaikan pula, kegiatan sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat serta memperkuat sinergi di antara Bea Cukai Kediri, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Desa, dalam memberantas rokok ilegal agar kebocoran dapat diminimalisir, dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk tidak boleh merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum, ada tempatnya. Tidak apa-apa nglinting dewe di rokok dewe. Pokoknya tidak di jual. Kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai/pajaknya. Saya yakin meskipun peredaran rokok ilegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah secara terus menerus, karena meskipun kebocoran itu sedikit, lama–lama akan menjadi banyak dan itu akan mengurangi penerimaan negara,” tandasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan oleh petugas dari Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Doni Sumbada. Dia memaparkan terkait ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye rokok illegal.

Doni menyampaikan, bahwa ada beberapa sifat dan karakteristik barang apa saja yang bisa dikenai cukai. “Ada 4 (empat) karakteristik barang kena cukai, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” katanya.

Disampaikan pula, bahwa ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai, diantaranya ada 3 (tiga). Yakni Etil Alkohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras, serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Materi lainnya juga disampaikan terkait pengertian pita cukai. “Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Pita Cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Pita Cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita Cukai dalam keseharian dikenal sebagai istilah BANDEROL,” pungkasnya. (Abu/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim