8 Anggota Komplotan Curanmor Antar Kabupaten Digulung Polisi Kediri

8 Anggota Komplotan Curanmor Antar Kabupaten Digulung Polisi Kediri

TerasJatim.com, Kediri – Tim Buser Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus delapan orang tersangka jaringan curanmor yang selama ini sering beraksi di Kediri, Blitar dan Tulungagung Jatim.

Dari delapan orang tersangka tersebut, dua orang diduga sebagai pelaku utama, sementara enam lainnya sebagai penadah.

Kedua pua pelaku utama masing-masing Nanang Supriyadi (23), warga Desa Jambean Kecamatan Kras dan Icuk Prasmoni (32), warga Desa/Kecamatan Ringinrejo.

Sementara enam orang yang diduga berperan sebagai penadah, yakni Imam Sopingi (38), warga Desa Purwodadi Kecamatan Ringinrejo; Sunari (37), warga Desa Petungroto Kecamatan Mojo, Jikan (54) dan Slamet Mustofa (42), warga Desa Kawedusan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitas.

Sementara dua penadah lainnya adalah Yuli Santoso (47) dan Yulianto (31), warga Desa Modangan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Blitar.

“Tersangka ini merupakan jaringan antar Kabupaten. Kedua pelaku utama melakukan aksinya di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung,” tegas Kapolres Kediri AKBP Sumaryono, Jumat (26/05).

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Sukarmanh (52), warga Desa/Kecamatan Ngadiluwih, yang pada Maret 2017 lalu melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra di Pasar Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih.

Mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas mendapat informasi mengenai ciri-ciri pelaku dari para korban dan saksi mata.

Diketahui pelaku merupakan orang yang sama yang melakukan aksi kejahatannya di beberapa lokasi lainnya.

“Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap Nanang, kemudian kita kembangkan ke Icuk yang juga sebagai tersangka utama,” ungkap AKBP Sumaryono.

Dari penangkapan kedua tersangka petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan nama enam penadah.

Petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 7 unit sepeda motor berbagai merk, rangka sepeda motor dan peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian. Dalam melakukan aksinya kedua pelaku menggunakan anak kunci palsu.

“Kedua pelaku utama dijerat dengan pasal 363 KUHP,  sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” tandas Kapolres. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim