Gengsinya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Gengsinya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

TerasJatim.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat negara, Jumat (26/05) sore.

Kali ini dua orang yang berprofesi sebagai auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lima orang dari  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Kemendes PDTT) ditangkap.

Ironisnya, mereka terjaring OTT lantaran kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Sabtu (27/05) malam, setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam, dari tujuh orang yang ditangkap, penyidik KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah dua orang auditor BPK dan dua orang dari Kemendes PDTT.

Tak tanggung-tanggung, seorang Irjen Kemendes PDTT yang bernama Sugito ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap itu.

Perlu diketahui, pada setiap tahun BPK selalu memberikan audit Laporan Keuangan bagi pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan juga lembaga negara termasuk di setiap kementrian. Dalam audit tersebut, BPK bisa menyematkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau juga Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Diakui atau tidak, sejumlah pejabat negara termasuk kepala daerah, sangatlah bangga jika lembaga atau pemerintahan yang dipimpinnya mendapat predikat WTP dari BPK. Bisa jadi cap WTP adalah segalanya dan merupakan prestasi tinggi yang merasa mereka capai. Tengok saja banyak yang pasang iklan demi pencitraan bahwa pemerintahan atau lembaga yang dipimpinnya bersih.

Padahal, laporan keuangan yang mendapat opini WTP dari BPK, belum tentu pejabatnya bebas dari korupsi. Hasil audit tidak berbanding lurus dengan perilaku bebas korupsi. Faktanya, sejumlah pejabat dan kepala daerah diadili karena kasus korupsi meski daerahnya mendapat opini WTP.

Dalam catatan KPK, sejumlah pejabat daerah dibui lantaran korupsi, seperti bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang kini sudah menjadi terpidana kasus suap gas alam. Padahal dalam catatan BPK, Kabupaten Bangkalan mendapatkan predikat WTP selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2010, saat Fuad masih menjabat sebagai bupati.

Kasus serupa terjadi pada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang mendapat opini WTP dari BPK selama tahun 2013 dan tahun 2014. Namun, bekas Bupati Tanah Laut Adriansyah justru disangka KPK melakukan tindak pidana korupsi. Ia disebut menerima duit suap izin usaha tambang dari PT Mitra Maju Sejahtera.

Begitu juga yang baru-baru ini terjadi terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang tersandung kasus suap jabatan. Padahal, sebelumnya Sri merupakan kepala daerah yang ikut menandatangani pakta integritas di KPK. Selain itu daerah yang ia pimpin juga sempat mendapat predikat WTP.

Tak jarang muncul kabar miring bahwa predikat WTP yang mereka sandang, disinyalir didapat dengan cara yang tidak sepatutnya. Paling tidak dengan kasus OTT kali ini, kabar tak sedap tersebut akhirnya terjawab, meski bukan sebagai pembenaran. Penangkapan terhadap dua auditor BPK ini akhirnya mengonfirmasi isu liar soal adanya jual beli status WTP di BPK.

Kini perubahan dan evaluasi secara menyeluruh perlu diterapkan di BPK yang merupakan lembaga audit negara. Penangkapan oleh KPK ini harus dijadikan momentum reformasi total pada tubuh BPK

Selain itu, harus dikikis adanya moral hazard dari sejumlah pejabat dan pemimpin daerah terkait predikat WTP yang dianggap sebagai prestasi dan harus didapat dengan cara apapun (termasuk membelinya jika perlu).

Harusnya, BPK sebagai institusi independen, imparsial tak boleh ada celah untuk gratifikasi atau melakukan suap dan korupsi. Sebab opini yang mereka keluarkan merupakan sebuah assessment terhadap lembaga atau pemerintahan, terutama didalam mengelola keuangan negara.

Janganlah seolah-olah WTP merupakan prestasi, namun manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Apalagi praktek korupsi masih kerap terjadi dan tumbuh subur di tempat yang mendapatkan predikat WTP.

Salam Kaji Taufan

(kajitaufan@terasjatim.com)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim