2 Bule Asal Bulgaria Dicokok di Pasuruan, Ini Kasusnya

2 Bule Asal Bulgaria Dicokok di Pasuruan, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Dari kasus ini, 2 warga negara asing (WNA) asal Bulgaria dibekuk, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua WNA berinisial VBD (38) dan PPB (41) tersebut, saat ini resmi ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Polisi juga menyita beberapa barang bukti diantaranya 2 unit mobil, 2 laptop, 5 HP, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, serta 2 pasport.

Selain itu juga disita peralatan lainnya yang digunakan kedua tersangka untuk alat skimming, antara lain alat advanced card sytem/alat pembaca kartu, alat magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, kedua tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 lalu dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Arman menyebut, pihaknya baru pertama kalinya mengungkap kasus skimming. “Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming,” kata dia.

Arman menambahkan, kedua tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

“ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut. Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya,” jelas Arman.

Dalam melancarkan aksinya, kata Arman, tersangka berinisial VBD bekerja dengan 2 orang DPO lainnya yang sesama negara asal.

“Kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu blank card kepada tersangka. Ada temannya, namun masih DPO,” tandas Arman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Jo Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Jo Pasal 362 KUHP, dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah dengan menggunakan alat khusus bernama skimmer. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim