KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Ketua DPRD Kota Malang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Jatim, Muhamad Arief Wicaksono (MAW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pihaknya telah menetapkan MAW sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan korupsi di DPRD Kota Malang.

“Perkara DPRD (Kota) Malang, tersangka MAW (Arief) dan kawan-kawan,” ujarnya, Rabu (09/08).

Selain menjadi Ketua DPRD Kota Malang, Muhamad Arief Wicaksono juga merupakan Ketua DPC PDI P Kota Malang.

Sebelumnya, sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kota Malang, Rabu (09/08) hari ini.

Penggeledahan dilakukan KPK di Balai Kota Malang, termasuk ruang kerja Wali Kota Malang, ruang kerja Wakil Wali Kota Malang, dan ruang kerja Sekretaris Kota Malang.

Selain itu, sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menyegel ruang kerja Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Jalan Bingkil Kota Malang.

Diduga, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK kepada Ketua DPRD Malang, terkait kasus pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.

Pada 2016 lalu, KPK telah memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Kota Malang termasuk Muhamad Arief Wicaksono.

Diduga, ada indikasi pemberian dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, diantaranya yakni proyek drainase dan Islamic Centre. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim