Wanita Penghina Wali Kota Risma Dikeluarkan dari Sel Tahanan

Wanita Penghina Wali Kota Risma Dikeluarkan dari Sel Tahanan

TerasJatim.com, Surabaya – Zikria Dzatil, wanita 43 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, akhirnya keluar dari sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/02/20) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

Untuk sementara, Zikria dapat menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Sebelumnya, Zikria menulis surat permohononan maafnya kepada Risma. Selanjutnya oleh Risma dimaafkan, namun proses hukumnya tetap dikembalikan ke pihak kepolisian.

Saat keluar dari Mapolrestabes Surabaya, Zikria yang berjalan bersama suami dan pengacaranya itu terlihat menggendong anaknya yang masih balita.

Zikria mengaku bersyukur atas penangguhan penahanannya tersebut. Meski sudah dimaafkan, Zikria masih ingin bertemu dan meminta maaf secara langsung kepada Risma. “Saya ingin ketemu Bunda Risma untuk meminta maaf secara langsung, dan berterima kasih telah mencabut laporannya,” ujarnya meninggalkan markas polisi di Jalan Sikatan Surabaya itu, Senin (17/02/20).

Dia mengaku akan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia pun berharap kasus ini merupakan peringatan dan yang terakhir bagi dirinya. “Saya bersyukur pada Allah atas semua ini. Saya ambil hikmahnya. Saya juga berterima kasih banyak kepada jajaran Polrestabes Surabaya, mulai dari penangkapan saya di Bogor, sampai penahanan, hingga keluar ini, banyak membantu saya dalam proses ini,” ungkap Zikria.

Setelah resmi keluar dari tahanan, untuk sementara Zikria akan tinggal di Surabaya. Ia pun masih harus melakukan wajib lapor seminggu sekali.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, membenarkan penangguhan penahanan terhadap tersangka penghina Wali Kota Surabaya tersebut.

“Ya benar, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguahan penahanan, kemudian pimpinan telah minta saran kepada penyidik, dan penyidik telah memberikan saran untuk penangguhan. Dan hari ini dipulangkan,” ucapnya kepada wartawan di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin (17/02/20) sore.

Sudamiran mengatakan, pengajuan penangguhan sudah diatur sesuai dengan Pasal 312 KUHP, dimana tersangka, kuasa hukum maupun keluarganya mempunyai hak untuk mengajukannya dan penyidik mempunyai kewenangan untuk menilainya. “Kewenangan pengajuan kepada penyidik dari pihak tersangka hari ini dikabulkan. Dengan beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan terhadap tersangka sudah selesai,” bebernya.

“Kemudian penyidik meyakini tersangka tidak akan mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri. Dan yang menjamin adalah suami dan kuasa hukumnya,” tandas Sudamiran.

Kasus ini bermula saat unggahan Zikria Dzatil lewat akun Facebooknya yang dianggap menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Setelah secara resmi dilaporkan ke polisi, Zikria kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Bogor Jabar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim