Kasus Percobaan Perkosaan, Korban Melawan dan Remas ‘Burung’ Pelaku

Kasus Percobaan Perkosaan, Korban Melawan dan Remas ‘Burung’ Pelaku

TerasJatim.com, Blitar – Kasus percobaan perkosaan sekaligus penganiayaan yang dilakukan oleh Mohamad Arif (18), warga Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, terhadap korban MT alias Santi, perempuan berusia 39 tahun, menyisakan fakta baru.

Ternyata sebelum melakukan aksinya, pelaku mengaku menenggak miras dan mengkonsumsi obat kuat. Dalam keadaan telanjang, pelaku masuk ke kamar kos wanita yang berada di Jalan Beringin, Sukorejo, Kota Blitar, Senin (17/02/20) sekitar pukul 03.00 dinihari.

Pelaku langsung masuk ke kamar dan berusaha melakukan percobaan perkosaan kepada korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, kejadian berawal saat korban Santi, warga asal Kecamatan Mojo Kediri, pulang kerja dan langsung kembali ke kos-nya untuk beristirahat.

Melihat korban yang saat itu sedang tiduran di kamar dan pintu kamarnya masih terbuka, pelaku langsung masuk dan menindih tubuh korban. Pelaku juga memegang bagian sensitif tubuh korban sambil berusaha membuka pakaian yang dikenakan korban. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher korban.

Korban berusaha melawan dengan cara mendorong pelaku. Saat korban berlari ke lantai satu, pelaku justru menendang korban hingga korban terjatuh. Kemudian pelaku menggigit leher sebelah kiri korban hingga terluka dan mengeluarkan darah.

“Korban terus berontak dan berusaha menyelamatkan diri dengan cara meremas alat kelamin pelaku,” jelas Leo, sapaan akrab Leonard, Senin (17/02/20) siang.

Leo menambahkan, selama bergulat dengan korban, pelaku sempat memukulkan guci hingga pecah. Pecahan guci itu kembali dipukulkan pelaku ke kepala korban. Dengan bercucuran darah, korban masih terus berusaha melawan dan kabur.

“Korban kemudian berteriak hingga akhirnya datang sejumlah warga dan langsung menolong korban. Kemudian melaporkan ke Polsek Sukorejo,. Pelaku berhasil diamankan tak jauh dari lokasi kejadian,” pungkas Leonard.

Akibat perbuatanya, pelaku kini dibui di Mapolres Blitar Kota dan dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/gagal-memperkosa-pemuda-ini-beringas-dan-hajar-korbannya/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim