Wali Kota Mojokerto Jadi Tersangka ke 5 Kasus Suap Pimpinan DPRD Kota

Wali Kota Mojokerto Jadi Tersangka ke 5 Kasus Suap Pimpinan DPRD Kota

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi telah menetapkan Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Jatim,  tahun 2017.

“Dalam pengembangan penanganan perkara ini penyidik KPK menetetapkan MY sebagai tersangka.,”  kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/11) malam.

Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto periode 2013 – 2018 diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto (WF) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto, diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto,terkait dengan pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya, tersangka Mas’ud Yunus yang diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2017 lalu, KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto Jatim

4 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), Abdul Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto) dan Wiwied Febriyanto  (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerto). Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp470 juta.

Kini keempatnya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Wiwied sendiri telah dijatuhi vonis pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, baik Wiwiet maupun KPK mengajukan banding.

Sedangkan, 3 tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima sedang menjalani proses penuntutan di persidangan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim