Mirip Dimas Kanjeng, Wanita asal Tuban Yang Berjuluk Kanjeng Mami ini Tipu Korbannya

Mirip Dimas Kanjeng, Wanita asal Tuban Yang Berjuluk Kanjeng Mami ini Tipu Korbannya

TerasJatim.com, Tuban – Menyaru sebagai dukun sakti, aksi Siti Fatimah (45), perempuan asal Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban Jatim, akhirnya dihentikan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR menuturkan, aksi Siti Fatimah, yang biasa disebut Kanjeng Mami ini terbongkar, berawal dari laporan salah satu korbannya berinisial M (38), warga Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

Sutrisno menjelaskan, kepada korbannya, kanjeng mami ini mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang serta mendatangkan harta karun. Dari aksi tipu-tipunya selama ini, ia berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dan sejumlah perhiasan emas dari para korbannya.

“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku jika dirinya lahir dalam kondisi ajaib terbungkus seperti telur. Selain itu, pelaku juga mampu berkomunikasi dengan makhluk gaib, terutama dengan arwah para Wali Songo, serta mampu mendatangkan harta karun,” jelasnya, Jumat (24/11).

Modus yang dipakai kanjeng mami ini, mirip dengan aksi yang dilakukan Dimas Kanjeng di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu.

Awalnya korban diminta menyerahkan mahar sejumlah uang atau perhiasan yang telah ditentukan. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk melakukan ritual di makam Mbah Jabar, di wilayah Kecamatan Singgahan, selama 2 bulan berturut-turut tanpa boleh pulang. Pelaku menjanjikan jika semua ritual sudah dilakukan, uangnya akan berlipat ganda.

“Namun, setelah semua persyaratan dipenuhi, korban malah tidak mendapatkan hasil apa-apa,” imbuh AKBP Sutrisno.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam korban yang sudah melapor, dengan total kerugian sebesar Rp555,8 juta.

Selain pelaku, kini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,5 juta, handphone, 12 gelang monel, 9 cincin monel, 3 kalung monel, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Pelaku ini telah melancarkan aksi penipuan selama sekitar 8 tahun. Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas Kapolres.

Sutrisno mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku-ngaku dapat menggandakan sejumlah uang atau harta benda lainnya.

“Masyarakat harus cerdas, jangan terlalu tergiur dengan iming-iming keuntungan berlipat. Kita berfikir pada hal yang masuk akal saja,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kini sang kanjeng mami sudah dikerangkeng di sel tahanan Mapolres Tuban, dan dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan acaman hukuman penjara 4 tahun. (Wid/Ah/Kta/Red/TJ)

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim