Wali Kota Madiun Tersandung Kasus Hukum, Wawali Diusulkan Jadi Penggantinya

Wali Kota Madiun Tersandung Kasus Hukum, Wawali Diusulkan Jadi Penggantinya

TerasJatim.com, Madiun – Jabatan Wali Kota Madiun yang kosong pasca Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, akan segera terisi. Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, diusulkan untuk menduduki kursi Wali Kota untuk menggantikan posisi Bambang Irianto.

Usulan pengangkatan dan pengesahan wakil wali kota sebagai wali kota ini dilakukan saat rapat paripurna  DPRD Kota Madiun, Selasa (11/07) kemarin.

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono mengatakan, pengangkatan Sugeng Rismiyanto sebagai Wali Kota Madiun menindaklanjuti pengunduran diri Walikota, Bambang Irianto masa bhakti 2014-2019, tertanggal 3 Juli 2017.

Istono berharap dengan jabatan baru yang nantinya diamanahkan kepada Sugeng Rismiyanto, ke depan dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Setelah Pak Bambang ini mengundurkan diri, maka mekanismenya wakil wali kota Madiun menggantikan posisi sebagai wali kota. Sementara ada kekosongan di unsur wakil wali kota, kita jmenunggu, apakah partai politik sebagai pengusung (Bambang Irianto-Sugeng Rismiyanto) mengusulkan calon yang akan menduduki di unsur wawali, nanti kita tunggu mekanismenya,” ungkap Istono.

Sementara, Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengaku tidak ingin berandai-andai dan menunggu proses yang sedang berjalan. Namun, sebagai wakil wali kota dua periode mendampingi Bambang Irianto, dirinya berjanji tidak akan berubah dalam hal menjalankan visi misi yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Ini masih proses, saya tidak nggege mongso (mendahului kehendak _red). Jadi proses ini memang sudah diatur di perundang-undangan,” tuturnya.

Sugeng Rismiyanto menjelaskan, masa bhakti kepemimpinannya dengan Bambang Irianto sejatinya akan berakhir pada 29 April 2019 nanti.

Hanya saja sebelum mengakhiri masa jabatannya, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto tersandung kasus gratifikasi dan korupsi yang saat ini perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim