Unggah Video Hoax ‘Emak-emak Labrak KPU Jombang’, Pria ini Diciduk Polisi

Unggah Video Hoax ‘Emak-emak Labrak KPU Jombang’, Pria ini Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang berhasil meringkus Rukman (30), warga Kampung Gandayayi Curahrejo Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jabar.

Rukman harus berurusan dengan aparat Polres Jombang lantaran nekat menayangakan video Hoax tentang emak-emak yang labrak KPU Jombang, di akun TV Explore News, miliknya.

Video yang diberi judul “Diduga Curang, Emak-emak Labrak KPU Jombang” ini sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

“Dalam penyelidikan, kita mengendus keberadaan pelaku yang merupakan pemilik akun penyebaran video Hoax. Selanjutnya, kita bekerjasama dengan Polsek Cibiuk dan Polres Garut. Dan akhirnya, kita berhasil meringkus pelaku di rumah mertuanya di Kampung Neglasari, Desa Cibiuk Kaler,” kata Kasat reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu.

Selain meringkus pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Sony Xperia warna hitam, yang di dalamnya didapati akun medsos miliknya.

Kepada polisi, Rukman mengaku jika ia mendapatkan video tersebut melalui media sosial. Setelah berhasil di-download, ia kemudian mengedit dan menambahkan tulisan “Diduga Curang Emak Emak Labrak KPU Jombang Jatim.

Di dalam video tersebut, juga tertulis caption “beredar video dari netizen Jombang ada kejadian pemindahan surat suara diam-diam”. Pada tayangan berikutnya, juga muncul slide caption, “ke tempat yang bukan tempat nya seharus nya di kumpulkan di kecamatan ini malah ke gudang yang bukan khusus penyimpanan surat suara”. Selanjutnya, juga ada tulisan, “beruntung relawan sigap langsung geruduk tempat tersebut”.

Rukman mengaku, dirinya sebagai pendukung salah satu Capres. Dengan memanfaatkan situasi politik yang sedang panas, ia mengambil salah satu Video di Medsos. Setelah dia edit, kemudian diupload melalui Youtube. Tujuannya, untuk menambah panas situasi politik yang lagi ramai dan panas saat ini. Pelaku melakukannya sendiri atau tidak ada yang menyuruh.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang, dan dijerat Pasal 40 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim