Tingkatkan Pendapatan Pajak, KPP Pratama Alami Perubahan Tugas dan Fungsi Pelayanan

Tingkatkan Pendapatan Pajak, KPP Pratama Alami Perubahan Tugas dan Fungsi Pelayanan

TerasJatim.com, Sidoarjo – Tujuan utamanya dari perubahan tugas dan fungsi pelayanan pajak adalah untuk dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya yang berada di wilayah Jatim ll. Selain itu, perubahan tersebut untuk lebih merata dalam pengawasan dari para wajib pajak.

“Kami berharap di tahun 2020 ini target penerimaan wajib pajak dapat meningkat,” ucap Kepala Kanwil DJP Jatim ll, Lusiani, Senin (02/03/20).

Lusiani menjelaskan, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan yang lebih seksama. Sehingga target penerimaan pajak di tiap tahunnya bisa tercapai dan terpenuhi. Terlebih, sekarang penerimaan pajak berbasis kewilayahan.

Di singgung tentang kebocoran pajak, Lusiani mengatakan, hal itu memang masih ada. Namun, pihaknya masih melakukan pengawasan, dan itu bagian dari tugasnya. Seperti para wajib pajak yang kurang terlihat jelas, atau belum terpantau dan mungkin terlalu jauh.

“Untuk itulah sekarang kami menggunakan basis kewilayahan. Jadi, para Account Representative (AR) akan lebih menguasai dan memahami tiap wilayahnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Barat Qomara menyampaikan, dengan perubahan fungsi dan tugas ini bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Misalkan, para wajib pajak baru atau yang sudah berkembang, bahkan wajib pajak yang sedang kesulitan atau pailit. “Jadi, kita bisa lebih tahu dulu tentang wajib pajak atau pelaporan pajak,” jelasnya.

Sebelum ada perubahan, ada sebanyak 173 ribu wajib pajak yang terdaftar di Sidoarjo Barat ini yang diawasi dan dilayani secara merata oleh setiap AR yang ada. Dengan adanya perubahan ini, maka akan dipilah dan fokus pada basis kewilayahan.

“Potensi penerimaan pajak terbesar, ada di wilayah Kecamatan Taman, Sukodono dan Kecamatan Krian,” paparnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim