Bawaslu Lamongan: ASN Harus Mundur Jika Sudah Ditetapkan Sebagai Paslon

Bawaslu Lamongan: ASN Harus Mundur Jika Sudah Ditetapkan Sebagai Paslon

TerasJatim.com, Lamongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan, menanggapi adanya laporan dugaan pelanggaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), atas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi.

Dalam laporan tersebut, Yuhronur Effendi dianggap sudah harus mundur sebagai ASN, lantaran keikutsertaanya mendaftar sebagai bakal calon Bupati (Bacabup) Lamongan ke sejumlah partai politik (Parpol) pada akhir tahun lalu.

Dalam penjelasannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Amin Wahyudin, menjelaskan, terkait pengaduan tersebut, pihaknya telah menjalankan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia, Nomor 6, Tahun 2018, tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sesuai peraturan tersebut, terhadap laporan hasil pengawasan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk di dalamnya adalah dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil. Maka Bawaslu melaksanakan penanganan dengan melakukan klarifikasi, pengumpulan data dan melakukan kajian,” jelas Amin, kepada TerasJatim.com, Minggu (01/03/20).

“Terhadap hasil kajian yang diputuskan dalam pleno, jika terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu meneruskan lewat rekomendasi kepada instansi terkait. Dalam hal pelanggaran kode etik pegawai negeri sipil, maka akan diteruskan dengan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu RI,” imbuhnya.

Terkait status Yurohnur, Amin menjelaskan, jika pelanggaran itu bukanlah pelanggaran pemilihan dan tidak perlu untuk melakukan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jangan salah paham lho, pelanggaran kode etik PNS bukanlah pelanggaran pemilihan. Terkait kewajiban mengundurkan diri, sebagaimana dalam Undang Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pegawai negeri sipil menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon),” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Lamongan telah menerima pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik PNS yang dilakukan Sekda Lamongan, Yuhronur Efendi, lantaran sebelumnya telah mendaftarkan diri ke sejumlah parpol untuk maju dalam sebagai bakal Calon Bupati Lamongan 2020-2025.

Namun hingga kini penetapan calon bupati dan wakil bupati secara resmi belum disahkan, lantaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lamongan, baru akan membuka pendaftaran Cabup dan Cawabup melalui jalur parpol. Dan hal itu masih dibuka hingga beberapa bulan mendatang. (Def/Kta/Red/TJ).

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim