Terpapar Covid-19, Eks Walikota Mojokerto Meninggal Saat Jalani Hukuman di Lapas

Terpapar Covid-19, Eks Walikota Mojokerto Meninggal Saat Jalani Hukuman di Lapas

TerasJatim.com, Surabaya – Mas’ud Yunus (MY), mantan Walikota Mojokerto, yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya, meninggal dunia setelah terkonfirmasi terpapar Covid-19, di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Waru Sidoarjo, Kamis (27/08/20) siang.

Sebelum meninggal, Mas’ud memiliki riwayat penyakit penyerta diantaranya diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

Berita kematian MY sempat menyebar melalui pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp.

Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan membenarkan informasi tersebut. “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah satu warga binaan kami berinisial MY pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gun Gun menceritakan kronologis kejadiannya. Menurutnya, MY termasuk dalam salah satu warga binaan yang pernah melakukan kontak dengan salah satu WBP yang dinyatakan positif Covid-19.

Namun, MY tidak menunjukkan gejala atau tergolong OTG. Meski begitu, pada 26 Agustus 2020 pukul 18.00 pihak lapas tetap memindahkan MY ke blok kesehatan guna menjalani isolasi. “Karena hasil swab yang dilakukan tanggal 25 Agustus, MY dinyatakan terdeteksi Covid-19,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2020 pada pukul 07.52 WIB, MY menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak. Sejam kemudian, pihak lapas melakukan koordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga, di Waru.

Pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas lapas, MY diberangkatkan ke rumah sakit. Sekitar sejam dirawat di rumah sakit, MY mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali/menit. Selanjutnya 5 menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan MY meninggal.

Menurutnya Gun Gun, MY selama ini menjadi tokoh panutan di Lapas. Pasalnya, selama di lapas MY menjadi pengasuh pondok pesantren dan jamaah Masjid Nurul Fuad Lapas yang terletak di Kecamatan Porong. “Kami sangat kehilangan, semoga almarhum khusnul khotimah,” harapnya.

Sebelumnya, Mas’ud Yunus, mantan Walikota Mojokerto menjadi tersangka KPK dalam kasus suap pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait pembahasan Perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017.

Dalam persidangan, Mas’ud divonis 3,5 tahun penjara dan didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018 lalu. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/jadi-tersangka-sejak-november-2017-kpk-akhirnya-tahan-wali-kota-mojokerto/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim