Terlibat Curanmor, Kakak Beradik di Lumajang ini Nyaris Dibakar Massa

Terlibat Curanmor, Kakak Beradik di Lumajang ini Nyaris Dibakar Massa

TerasJatim.com, Lumajang – Seminggu lalu warga Lumajang digegerkan dengan beredarnya kabar hampir dibakarnya dua orang pelaku pencurian motor (curanmor).

Kedua pelaku merupakan  warga Desa Sumber wringin Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, yang tertangkap tangan saat melakukan aksinya di sebuah lahan sengon di Dusun Darungan Kidul Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang.

Kedua pelaku adalah Rusan (31) dan Rusen (33), yang merupakan kakak beradik. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci model T. Kepada polisi pelaku dalam menjalankan aksinya hanya memerlukan waktu satu menit untuk dapat menyalakan motor curiannya.

Setelah berhasil membawa motor curiannya, pelaku langsung kabur. Namun nahas, saat di tengah perjalanan, kedua pelaku kepergok warga setelah korban berteriak maling.

Saat tertangkap, nyaris saja kedua pelaku dihakimi masa di lokasi kejadian. Bahkan hampir saja dibakar warga.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara.

Menurut Arsal, awalnya kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi setelah ditunjukkan barang bukti berupa kunci T dan celurit yang mereka bawa, akhirnya mereka tidak bisa mengelak.

“Pelaku dalam satu peristiwa sebenarnya melakukan dua tindak pidana sekaligus yaitu pencurian kendaraan bermotor dan membawa senjata tajam jenis celurit. Hal itu melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” ujarnya saat memimpin rekontruksi aksi kejahatan itu, pada Minggu (03/03/19).

Dari catatan kepolisian, tersangka Rusan telah melakukan sejumlah aksi kriminal, diantaranya adalah kasus pencurian ayam yang ditangani Polsek Randuagung tahun 2009 dan dihukum penjara 7 bulan. Selanjutnya kasus pencurian sapi yang ditangani Polres Lumajang tahun 2011 dan dihukum penjara selama 8 bulan. Serta kasus membawa senjata tajam jenis celurit yang ditangani Polsek Klakah tahun 2014 dan dihukum penjara 7 bulan.

Sedangkan sang kakak, Ruse, pernah terlibat aksi kriminal dalam kasus pencurian ayam dan ditangani Polsek Klakah tahun 2014, serta dibui selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 363 ke 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian (curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim