Hisap Sabu, 2 Nelayan dan Penjual Es Batu di Blitar Ditangkap

Hisap Sabu, 2 Nelayan dan Penjual Es Batu di Blitar Ditangkap

TerasJatim.com, Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil membekuk 3 orang pecandu narkoba golongan satu jenis sabu.

Ketiganya masing-masing, Refano Surya Ady (24), nelayan, warga Desa Kedungbanteng dan Richard Singgih (24), nelayan, warga Desa Pulerejo, Kecamatan Bakung, serta Sadam Husen (19), pedagang es batu, warga Sanankulon Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, 2 pelaku yakni Refano dan Richard ditangkap di rumah Refano saat pesta sabu.

“Dari tangan dua pelaku itu, kami menyita sejumlah barang bukti (BB), berupa serbuk kritas alias SS seberat 0,40 gram sabu, korek api gas, satu bong lengkap, satu sekop, sedotan dan tunai sebesar Rp300 ribu,” terang Anis.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, akhirnya mengembang ke pelaku lainnya, yakni Sadam. Petugas menangkap Sadam juga saat tengah mengkonsumsi sabu di kamarnya.

“Dari tangan Sadam kami amankan sabu seberat 0,30 dan alat hisap sabu.  Jadi total sabu yang kami amankan dari ketiga pelaku seberat 0,70 gram,” tambah Anis.

Saat diperiksa, ketiganya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di Kabupaten Tulungagung dengan sistem ranjau.

Akibat perbuatannya itu, kini ketiga pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Blitar. mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tim/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim