Terjaring OTT Karena Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dipecat

Terjaring OTT Karena Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dipecat

TerasJatim.com, Surabaya – Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait pungli, Budi Santoso, oknum Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, akhirnya dipecat dari jabatannya maupun dari satusnya sebagai PNS Pemkot Surabaya.

Budi Santoso terbukti melanggar disiplin PNS sebagaimana ketentuan PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Lurah Ludah Kulon itu sudah diberikan SK pemecatan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

“Terkait permasalahan saudara Budi Santoso Lurah Lidah Kulon, terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan dalam PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dan Yang bersangutan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2019 diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser, Rabu (24/07/19).

Sebelumnya, aparat Polrestabes Surabaya menangkap tangan Budi Santoso (BS), Lurah Lidah, terkait kepengurusan sertifikat tanah milik S dan T.

Sertifikat milik S dan T ini terbit dari program PTSL yang dititipkan ke Lurah Lidah Kulon, Budi Santoso ke notaris JS dengan bukti tanda terima yang dikuasi BS.

Untuk mengambil tanda terima penyerahan sertifikat di notaris tersebut, Budi Santoso meminta uang Rp.100 juta kepada S dari calon pembeli 2 sertifikat hak milik atas nama pemilik S dan T. Namun oleh S hanya disanggupi Rp 35 juta, sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung.

Setelah sepakat, S dan Budi Santoso bertemu di salah satu depot di kawasan Simpang Darmo Permai Selatan.

Usai bertemu, Budi Santoso keluar menuju mobilnya sedangkan S mengambil uang di sepeda motornya, yang kemudian meletakkan bungkusan uang tersebut ke kursi depan mobil Budi Santoso. Saat itulah sejumlah polisi datang dan melakukan penangkapan.

Selain Budi Santoso, polisi juga mengamankan uang sebanyak Rp. 35 juta yang terdiri dari pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan, amplop coklat, sebuah ponsel dan sebuah mobil. (Ah/Kta/Red/TJ/RMOL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim