Terbukti Terima Suap, 10 eks Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi

Terbukti Terima Suap, 10 eks Anggota DPRD Kota Malang Divonis Bervariasi
(Doc: Merdeka)

TerasJatim.com, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada 10 mantan anggota DPRD Kota Malang dalam perkara suap. Selain hukuman penjara, mereka juga dihukum untuk mengembalikan kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana dalam putusannya mengatakan, hal yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah tindakan para terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah terkait tindak pemberantasan korupsi.

“Sedangkan yang meringankan, semua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya,” katanya, seperti dilansir Merdeka, Kamis (04/04/19).

Dalam amar putusan yang dibacakan, untuk terdakwa Arief Hermanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Erni Farid, Teguh Mulyono, Choirul Amri dan Harun Prasodjo, majelis hakim memvonis hukuman penjara selama 4 tahun 1 bulan.

Sedangkan 3 tedakwa lainnya, yakni Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono divonis 4 tahun 2 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Mulyanto, divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu semua tedakwa dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Dalam putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suharmanto,  menerima putusan untuk semua terdakwa, kecuali vonis bagi terdakwa Sony Yudiarto.

“Ada beberapa hal yang membuat kami pikir-pikir dengan putusan terdakwa Sony Yudiarto. Sebab, terdakwa Sony hingga kini belum mengembalikan uang kerugian negara yang dibebankan kepadanya,” jelas jaksa Arif.

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus suap yang melibatkan 41 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019. Mereka diduga menerima hadiah terkait dengan Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018.

Anton sendiri sudah divonis 2 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider kurungan 4 bulan, serta dicabut hak politiknya selama 2 tahun yang berlaku sejak bebas. Saat ini ia masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim