Tawarkan Purelnya Untuk Berhubungan Sex dengan Tamu, Seorang Mami Karaoke Dibui

Tawarkan Purelnya Untuk Berhubungan Sex dengan Tamu, Seorang Mami Karaoke Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Unit V Judi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana prostitusi di sebuah rumah karaoke di Jalan Banyu Urip Surabaya, beberapa hari lalu. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang mami berinisal ML (36), warga asal Krembangan Surabaya, sebagai tersangka.

Selain sang mami, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.6 juta lebih, 2 celana dalam wanita, 2 celana dalam pria, 2 BH, sejumlah kondom yang sudah terpakai dan belum terpakai, serta bukti tagihan pembayaran karaoke.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, kasus ini bermula pada 15 Desember 2019 lalu, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di karaoke tersebut diduga telah digunakan sebagai tempat perbuatan asusila, yakni purel yang melakukan hubungan sex dengan pria tamunya di dalam ruangan. Selain itu juga terdapat tarian striptis.

Selanjutnya pada 17 Desember 2019, petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Hingga akhirnya pada pukul 23.15 WIB, petugas melakukan penggeledahan di Room 14 lantal 2 karaoke di JI. Banyu Urip Surabaya tersebut.

“Petugas mendapati dua pasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, satu pasangan tenangkap tangan melakukan hubungan sex dan satu pasangan melakukan tarian telanjang (striptis),” jelas Pitra, yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kasubdit Jatanras AKBP Oki Ahadian Purnomo di Mapolda Jatim, Kamis (19/12/19).

Pitra menambahkan, selanjutnya petugas mempawa para LC dan juga seorang mami beserta barang bukti ke Ditreskrimum Polda Jatlm guna proses hukum lebih lanjut.

“Modus Operandi, tersangka ML ini menawarkan purel (Ladies Escort) kepada tamu dengan cara show di dalam room. Selanjutnya tersangka memberitahukan jika tamu dapat berhubungan badan dengan harga 1,5 juta rupiah. Dari tarif tersebut tersangka mendapat bagian sebesar 300 ribu rupiah,” beber Pitra.

Kini, atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim